OPEN SOURCES JOURNAL

free research & academics collective article - true guardian to end all the globalist

Kata Ekonom UI soal 10% Beban Klaim Asuransi Kesehatan Ditanggung Konsumen

Finance | 09 Jun 2025 09:21 PM

JAKARTA, investor.id – Setiap produk asurnasi kesehatan akan membebankan sebesar 10% klaim kepada konsumen, sebagai bagian dari skema pembagian risiko (co-payment) antara konsumen dan perusahaan asuransi. Aturan ini berlaku untuk setiap produk asuransi kesehatan yang dibeli mulai 1 Januari 2026.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menyatakan kewajiban penerapan skema pembagian risiko (co-payment) antara perusahaan asuransi dan nasabah bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi. Secara teori, setiap perusahaan asuransi dalam memberi perlindungan keuangan memiliki risiko moral (moral hazard) yang selalu melekat.

Risiko moral yang diamksud yaitu kemungkinan peserta asuransi melakukan tindakan yang merugikan, mengabaikan, maupun ceroboh terhadap objek asuransi karena merasa terlindungi dengan adanya ganti rugi dari perusahaan asuransi.

Melalui skema co-payment, ia menyatakan terdapat pembagian risiko antara penyedia jasa asuransi dengan pemegang polis. Dengan begitu, para peserta asuransi dapat lebih bertanggung jawab dan tidak terlalu membebani industri asuransi dengan adanya moral hazard tersebut.

“Dalam teori industri asuransi ada moral hazard, jadi tujuan co-payment menekan moral hazard tersebut agar industri asuransi dapat lebih dapat sustainable (berkelanjutan),” ujar Telisa pada Senin (9/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

SEOJK 7/2025 mengatur skema pembagian risiko atau co-payment terhadap porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

Supaya biaya yang dibebankan kepada konsumen tidak malah memberatkan, maka OJK juga memberi batasan nominal. OJK menetapkan batas maksimum porsi pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan serta Rp 3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

Telisa menyampaikan kebijakan tersebut dalam jangka pendek memang berpotensi untuk mengurangi minat masyarakat berasuransi. Namun demikian, kebijakan ini akan berdampak positif untuk jangka panjang.

Oleh karena itu, ia mendorong berbagai pihak, seperti pemerintah dan pelaku jasa asuransi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang skema co-payment tersebut. Termasuk tata cara dan implementasi skema pembagian risiko itu dalam hal biaya beban yang bisa dibebankan kepada konsumen.

“Dengan sosialisasi kepada masyarakat dalam jangka panjang, seharusnya masyarakat lebih menyadari pentingnya sustainability dari program (co-payment) ini,” tandas Telisa.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

(investor.id)

← Kembali ke Beranda

Advertisement

Mongolia
Iklan 1

Iklan menarik lainnya...

Iklan 2

Promo terbaru hari ini!