JK Sebut Pulau Lipan Cs Masuk Wilayah Aceh, Ini Dasarnya

Politik | 13 Jun 2025 10:22 PM
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla atau JK menyebut Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar sebenarnya masuk wilayah Aceh.
Dasarnya, kata JK, perjanjian damai yang diteken pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.
Menurut Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu, Pasal 114 Bab 1 Ayat 1.4 perjanjian damai menyatakan perbatasan Aceh merujuk ke Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.
"Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? Undang-undang dasarnya," kata JK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6). JK mengatakan UU Nomor 24 berisi tentang pembentukan daerah otonom Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) yang diteken oleh Presiden pertama RI Sukarno.
"Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten, berapa itu kabupaten, itu. Jadi formal," ujar JK.
Toh, kata dia, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar secara historis juga diakui sebagai milik Aceh. Dia bahkan menyebut para warga pulau di sana membayar pajak biasanya ke wilayah Singkil, bukan Sumut.
"Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tetapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa," kata JK.
Belakangan, muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumut. JK melanjutkan perubahan status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar dari Aceh ke Sumut tidak bisa memakai Kepmendagri.
"Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah, itu dengan Undang-Undang juga," kata dia. (ast/jpnn)
( JPNN.com )
