OPEN SOURCES JOURNAL

free research & academics collective article - true guardian to end all the globalist

Mengenal Bambang Hero dan Basuki Wasis, Dua Guru Besar IPB yang Digugat karena Bela Lingkungan

Hukum | 10 Jul 2025 02:43 PM

TEMPO.CO, Jakarta - Dua guru besar IPB University, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, kembali menjadi sorotan publik setelah digugat secara perdata oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM). Gugatan ini bermula dari peran keduanya sebagai saksi ahli dalam perkara kebakaran hutan pada 2018 yang dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Akibat kesaksian itu, PT KLM dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai total lebih dari Rp 299 miliar. Bambang dan Basuki digugat ganti rugi oleh PT KLM sebesar Rp 273 miliar secara tanggung renteng, serta kerugian imateril sebesar Rp 90 miliar.

Gugatan tersebut dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivisme ilmiah dan partisipasi publik dalam penegakan keadilan lingkungan.

Bambang Hero Saharjo: Forensik Kebakaran yang Tak Gentar Hadapi Gugatan

Bambang Hero Saharjo lahir pada 10 November 1964. Ia telah berkarier panjang sebagai akademisi dan ahli forensik kebakaran hutan di IPB University. Ia kerap menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan serta penambangan ilegal.

Pada 2019, Bambang meraih penghargaan internasional, John Maddox Prize, di London atas kontribusinya dalam menggunakan sains untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan. Ia dikenal tegas, tidak kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan, meski harus menghadapi berbagai tekanan, gugatan, hingga laporan polisi.

Salah satu gugatan besar yang pernah ia hadapi datang dari PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang menuntutnya Rp 510 miliar akibat keterangannya sebagai ahli dalam kasus pembakaran hutan di Rokan Hilir, Riau. Namun gugatan itu akhirnya dicabut oleh pihak perusahaan setelah sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dikenai denda sebesar Rp 490 miliar.

Tak hanya soal kebakaran, pada 2024, Bambang kembali jadi sorotan karena perannya dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi tambang timah 2015–2022. Ia memperkirakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun, yang kemudian divalidasi oleh BPK hingga mencapai Rp 300 triliun.

Laporan ini menjadi dasar Kejaksaan Agung dalam mendakwa para terdakwa di pengadilan. Namun, langkahnya itu mendapat perlawanan, termasuk dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh kelompok yang meragukan kapasitasnya.

Basuki Wasis: Ahli Kerusakan Tanah yang Selalu Berdiri untuk Lingkungan

Basuki Wasis adalah ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University yang juga aktif memberikan keterangan dalam sidang-sidang lingkungan hidup. Ia telah lama dikenal sebagai akademisi yang aktif bersuara soal dampak kerusakan ekosistem akibat ulah industri ekstraktif, terutama tambang dan perkebunan.

Sebagai ahli yang sering diminta keterangannya oleh pengadilan, Basuki kerap menjelaskan dampak ekologis yang timbul dari kegiatan usaha yang tak berwawasan lingkungan.

Dalam kasus kebakaran lahan PT Kalimantan Lestari Mandiri pada 2018, Basuki bersama Bambang menjadi saksi ahli yang menguatkan posisi KLHK. Akibatnya, PT KLM dinyatakan bersalah atas terbakarnya lebih dari 500 hektare lahan gambut dan diwajibkan membayar ganti rugi besar serta memulihkan lingkungan.

Namun kini keterangannya sebagai ahli malah dijadikan dasar gugatan oleh pihak yang pernah kalah dalam sidang. Para pemerhati lingkungan menilai langkah hukum terhadap Basuki ini sebagai bentuk intimidasi akademik dan ancaman terhadap partisipasi publik.

( Tempo )

Sumber : Mengenal Bambang Hero dan Basuki Wasis, Dua Guru Besar IPB yang Digugat karena Bela Lingkungan - Tempo.co

← Kembali ke Beranda

Advertisement

Mongolia
Iklan 1

Iklan menarik lainnya...

Iklan 2

Promo terbaru hari ini!