OPEN SOURCES JOURNAL

free research & academics collective article - true guardian to end all the globalist

KPK Dalami Aset Kripto Bos JN ke PINTU, Berpeluang Disita

Hukum | 08 Jul 2025 02:34 AM

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana kripto milik pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie (A), ke perusahaan kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU).

Informasi ini digali dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022, serta dari sejumlah bukti lainnya.

"Ya itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh A di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Inilah.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

Budi menjelaskan, apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti cukup bahwa aset kripto tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, maka penyidik KPK berpeluang menyita aset tersebut sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

"Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery," ucap Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Addjiputro (APA), terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019–2022.

"Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Saat ditanya apakah Andrew menerima aliran dana dalam kasus tersebut, Budi tidak memberikan jawaban secara tegas.

"Itu termasuk pihak yang dimintai keterangan, diduga mengetahui sehingga penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," katanya.

Andrew diperiksa pada Rabu (25/6/2025) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PT ASDP

KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga mantan anggota dewan direksi PT ASDP Indonesia Ferry dalam kasus yang sama. Mereka adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama periode 2017–2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024).

Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, meski dibantarkan ke RS Polri karena alasan kesehatan.

Ketiga Mantan Direksi PT ASDP itu dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri atas Sunoto, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. (Hakim Anggota I), dan Mardiantos, S.H., M.Kn. (Hakim Anggota II).

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang diduga melakukan korupsi secara bersama-sama.

Kasus ini terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019–2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

JPU KPK telah melimpahkan perkara Ira Puspadewi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (2/7/2025). Berkas perkara diterima pengadilan pada Kamis (3/7/2025).

Kasus ini bermula pada 2014 saat Adjie menawarkan perusahaannya, PT JN, untuk diakuisisi oleh ASDP. Tawaran itu sempat ditolak karena kapal-kapal PT JN dianggap sudah tua, sementara ASDP tengah memprioritaskan pengadaan kapal baru.

Pada 2018, saat Ira Puspadewi menjabat Direktur Utama ASDP, Adjie kembali mengajukan tawaran. Pembahasan berlanjut dalam sejumlah pertemuan, termasuk di rumah Adjie, yang dihadiri oleh Ira, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Setahun kemudian, PT JN mengajukan penawaran tertulis. Proses ini ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama usaha (KSU) pada 2019–2020 dan diperpanjang hingga 2022.

Pada 26 Juni 2019, kedua pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang diteken oleh Ira Puspadewi dan Direktur PT JN, Rudy Susanto. Kontrak induk kerja sama diteken pada 23 Agustus 2019.

Pada 20 September 2019, Ira mengirim surat kepada Komisaris Utama PT ASDP untuk meminta persetujuan kerja sama dengan PT JN Group. Namun, surat itu tidak mencantumkan rencana akuisisi.

Surat kepada Menteri BUMN pada 11 Oktober 2019 juga hanya menyebutkan bahwa ASDP sedang menjajaki akuisisi kapal melalui skema KSU. Meski demikian, dewan komisaris tetap menolak rencana tersebut.

Dalam pelaksanaan KSU, ASDP disebut memprioritaskan penggunaan kapal milik PT JN agar kinerja keuangannya tampak layak untuk diakuisisi.

Pada 2020, setelah pergantian dewan komisaris, pembahasan akuisisi kembali dilanjutkan. Saat itu, ASDP belum memiliki pedoman internal terkait akuisisi. Ira kemudian memerintahkan penyusunan draf keputusan direksi dan memasukkan rencana akuisisi PT JN ke dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2020–2024.

RJPP tersebut mencantumkan rencana penambahan 53 kapal melalui skema KSU. Sebelum keputusan direksi diteken pada 7 Februari 2022, dilakukan proses due diligence dan valuasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Namun, valuasi oleh KJPP MBPRU terhadap 53 kapal milik PT JN diduga direkayasa agar mendekati harga yang diinginkan Adjie, yakni sekitar Rp2 triliun. Data usia kapal yang digunakan pun tidak sesuai dengan sistem internasional IMO GISIS, yang mencatat kapal-kapal PT JN ternyata jauh lebih tua.

Setelah proses negosiasi, disepakati nilai akuisisi sebesar Rp1,272 triliun, terdiri dari Rp892 miliar untuk 42 kapal milik PT JN dan Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi. Selain itu, manajemen baru PT JN juga menerima tanggungan utang perusahaan.

Transaksi akuisisi ini diresmikan melalui Akta Jual Beli Saham Nomor 139 tertanggal 22 Februari 2022. Berdasarkan perhitungan awal KPK, akuisisi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp893,16 miliar. Nilai ini kemudian bertambah selama proses penyidikan hingga mencapai Rp1,2 triliun.



( inilah.com )

← Kembali ke Beranda

Advertisement

Mongolia
Iklan 1

Iklan menarik lainnya...

Iklan 2

Promo terbaru hari ini!