Kasus Korupsi Wilmar Group (Martua Sitorus klub) sebesar Rp11.880.351.802.619

Hukum | 17 Jun 2025 01:29 PM
Kejagung menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.
"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," ujar Sutikno.
Baca selengkapnya di cnnindonesia.com.
Silahkan Klik Gambar dari CNN Indonesia di bawah ini untuk memutar Videonya! :
Sumber : Instagram - CNN.← Kembali ke Beranda
